Penjelasan (dengan Bahasa Bayi) tentang Bentuk-bentuk Perusahaan
Akuntansi tentunya tidak akan jauh-jauh dari perusahaan. Tentunya pembaca sekalian sudah sering mendengar kata 'perusahaan'. Pembaca juga sering mendengar beberapa nama perusahaan. Misalnya PT Blue Bird Tbk. yang mengoperasikan taksi Blue Bird (analisis sahamnya bisa dibaca di sini). Atau PT Akasha Wira International Tbk. yang memproduksi air minum dalam kemasan (analisis sahamnya bisa dibaca di sini). Atau PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., perusahaan yang mengoperasikan minimarket Alfamart (saya juga pernah menganalisis perusahaan ini, bisa dibaca di sini).
Perusahaan sendiri sebenarnya bisa dibagi menjadi tiga jenis. Pembagian ini mungkin terlihat sepele, namun dengan mengetahui jenis perusahaan akuntan dapat melakukan pencatatan dengan benar. Selain itu dengan mengetahui jenis perusahaan, kita (khususnya orang-orang pencari kerja yang tidak memiliki background akuntansi) dapat menebak ukuran perusahaan dan bagaimana kualitas manajemen perusahaan. Perusahaan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, dan perseroan terbatas.
1. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang hanya dikuasai atau dimiliki oleh satu orang. Sering kali pemilik perusahaan perseorangan ikut serta dalam manajemen perusahaan (dengan kata lain ikut serta terlibat dalam operasional perusahaan perseorangan miliknya). Perusahaan perseorangan sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, dan jumlahnya mungkin paling banyak diantara jenis usaha lainnya. Bengkel motor yang pemiliknya ikut menjadi montir, toko kue kecil, barbershop kecil, dan salon kecil umumnya berbentuk perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan umumnya memiliki modal yang kecil, namun tidak menutup kemungkinan perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar (terlebih jika manajemennya kompeten). Karena hanya ada satu pemilik perusahaan, maka di sisi ekuitas (atau modal) dalam neraca (atau laporan posisi keuangan) hanya ada satu akun, biasanya bernama 'Modal Tuan...'. Misalnya Budi mendirikan perusahaan perseorangan, maka di ssis ekuitasnya akan muncul 'Modal Tuan Budi'. Di perusahaan perseorangan umumnya tidak ada pemisahan tanggung jawab. Maksudnya jika perusahaan bangkrut dan punya utang yang harus dibayar, maka si pemilik perusahaan harus membayarnya, walaupun usahanya sudah tutup.
2. Perusahaan persekutuan. Perusahaan ini dikuasai oleh dua orang atau lebih. Biasanya nama perusahaan akan berawalan 'CV' atau 'Firma'. Praktis karena perusahaan dikuasai dua orang atau lebih, maka berpengaruh pada pencatatan modal secara akuntansi. Dalam neraca atau laporan posisi keuangan maka akan muncul beberapa akun modal. Jika perusahaan persekutuan didirikan oleh tiga orang (sebutlah Tuan A, Tuan B, dan Tuan C), maka dalam neraca akan muncul akun 'Modal Tuan A', Modal Tuan B', dan 'Modal Tuan C'
3. Perseroan terbatas. Perusahaan jenis ini umumnya dikuasai oleh banyak orang. Selain itu perusahaan ini menggunakan saham sebagai bukti kepemilikan modal. Untuk yang belum tahu, saham adalah sertifikat kepemilikan perusahaan. Jika sertifikatnya dijual/diberikan kepada orang lain, maka orang lain itu menjadi pemilik perusahaan. Karena perseroan terbatas biasanya memiliki banyak pemilik dan banyak lembar saham (terkadang satu orang bisa memegang ratusan bahkan puluhan ribu lembar saham), pencatatannya pun berbeda dengan perusahaan perorangan dan perusahaan persekutuan. Biasanya dalam neraca akan ditampilkan dengan akun 'Modal Saham' disertai berapa lembar saham diterbitkan perusahaan. Siapa yang memegang saham paling banyak dalam perusahaan itu, dialah yang berkuasa atas perusahaan itu. Orang (atau organisasi) yang memegang saham paling banyak ini biasanya bebas menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan perusahaan, dan bebas menentukan arah tujuan perusahaan.
Itulah jenis-jenis perusahaan yang umumnya mempengaruhi pencatatan dalam akuntansi. Jenis-jenis perusahaan umumnya berpengaruh juga pada tanggung jawab pemilik perusahaan. Misalnya dalam perseroan terbatas, pemilik perusahaan hanya bertanggung jawab pada modal yang ia setorkan. Jika ia menyetorkan modal Rp1 juta di perusahaan yang punya utang Rp1 miliar, lalu perusahaan bangkrut, ia hanya kehilangan Rp1 juta saja. Meskipun begitu, jika pimpinan perusahaan melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana yang menyebabkan perusahaan bangkrut, biasanya proses hukum akan tetap berjalan.
Komentar
Posting Komentar